ANGGARAN DASAR (AD)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN
MASJID (DKM)
AL-FURQON
PERUMAHAN
GRAHA CITALANG PERMAI PURWAKARTA
TAHUN
1433 H / 2012
ANGGARAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL-FURQON
PERUMAHAN GRAHA
CITALANG PERMAI PURWAKARTA
M U Q A D D I M A H
Segala puji bagi Allah
SWT yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar,
untuk dimenangkan atas semua agama, sebagai saksi, pemberi kabar gembira dan
peringatan, serta sebagai teladan yang terbaik bagi mereka yang senantiasa
mengharapkan ridho-Nya.
Memakmurkan masjid
merupakan sebuah amal sholeh yang utama di sisi Allah SWT, sebagaimana firman
Alloh SWT yang artinya :
"Hanyalah yang memakmurkan
Masjid-Masjid Allah ialah orang-orang yang beriman
kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak
takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah
orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk" (Q.S. 9:18)
Fungsi dan peranan
masjid sebagaimana pada masa Rasulullah SAW adalah sebagai pusat berbagai
kegiatan ummat Islam, tidak saja sebagai sarana untuk kegiatan ibadah, akan
tetapi di masjid pula Rasulullah SAW telah membina amalan-amalan masjid
lainnya. Rasulullah SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat Kegiatan Dakwah,
tempat menuntut dan mengkaji ilmu (ahlu suffah), menerima perwakilan yang
datang ke Madinah, membentuk utusan yang hendak dihantar ke berbagai tempat
bahkan sampai mengatur sebuah peperanganpun dilaksanakan dengan musyawarah di
masjid.
Untuk mewujudkan hal
tersebut diatas perlu adanya sebuah sistem kepemimpinan dan kepengurusan masjid
yang amanah sehingga mampu membawa ummat Islam kepada peningkatan kualitas iman
dan takwa. Maka dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim,
kami warga muslim di Perumahan Graha Citalang Permai Desa Citalang Kecamatan
Purwakarta berhimpun dalam suatu wadah organisasi/Jam'iah dengan Anggaran Dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA MASJID &
ORGANISASI, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Masjid &
Organisasi
1.
Nama
masjid adalah AL-FURQON yang berarti PEMBEDA dari yang HAK dan yang BATIL juga
membedakan Kebenaran Ke-Esaan Alloh SWT dengan Kebatilan Kepercayaan Syirik.
2.
Nama
Organisasi kepengurusannya adalah Dewan Kemakmuran Masjid Al-Furqon, disingkat
dengan nama DKM Al-Furqon.
Pasal 2
Waktu
DKM
Al-Furqon didirikan di Perumahan Graha Citalang Permai Desa
Citalang Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta pada tanggal …………………. dengan
batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat dan
Kedudukan
DKM
Al-Furqon bertempat dan berkedudukan di Masjid Al-Furqon Perumahan Graha
Citalang Permai Desa Citalang Kecamatan Purwakarta
Kabupaten Purwakarta.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 4
Asas
DKM
Al-Furqon berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Qur'an dan As
Sunnah.
Pasal 5
Tujuan
Terbentuknya
pribadi muslim di lingkungan Perumahan Graha Citalang Permai yang beriman, berilmu dan beramal sholeh
dalam rangka memenuhi maksud dan tujuan hidup yaitu beribadah kepada Allah SWT.
Pasal 6
Usaha
1.
Melakukan
aktivitas 'amar ma'ruf nahi munkar, yaitu mengajak ummat Islam untuk selalu
ta'at kepada Allah SWT.
2.
Menyelenggarakan
syi'ar Islam dalam bidang dakwah, ibadah, mu'amalah, mu'asyarah, dan tarbiah,
sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
3.
Menyelenggarakan
kegiatan yang bersifat pelayanan sosial untuk kepentingan ummat Islam.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Menuju
pemahaman Islam secara kaffah.
Pasal 8
Misi
1.
Menjadikan
Masjid sebagai pusat sarana ummat Islam untuk kegiatan Dakwah, Dzikir & Ibadah,
Ta'lim wa Ta'lum dan Khidmat/pelayanan jama'ah.
2.
Wujudnya
amal agama secara sempurna pada diri, keluarga dan tatanan kehidupan
bermasyarakat dalam naungan ridho Allah SWT.
3.
Membina
jama'ah Masjid Jami' Al-Furqon secara berkesinambungan sehingga menjadi muslim
yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Peranan
DKM
Al-Furqon berperan sebagai salah satu sumber daya tarbiah dan pembinaan ummat
Islam.
Pasal 10
Fungsi
DKM
Al-Furqon berfungsi sebagai salah satu sarana perjuangan ummat Islam.
Pasal 11
Tugas
DKM
Al-Furqon bertugas untuk mewujudkan syi'ar Islam dalam rangka proses tarbiah
dan pembinaan ummat Islam.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Keanggotaan
1.
Anggota
DKM Al-Furqon adalah setiap warga muslim di lingkungan Perum Graha Citalang
Permai dan lingkungan sekitarnya. Selanjutnya disebut anggota atau
jama'ah;
2.
Setiap
Jama'ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13
Struktur Organisasi
1. Kekuasan tertinggi dipegang oleh
Musyawarah Jama'ah;
2. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan
oleh Pengurus DKM Al-Furqon;
3. Kepemimpinan adalah amanah
organisasi yang diemban Pengurus DKM Al-Furqon dan harus
dipertanggungjawabkan kepada jama'ah dalam Musyawarah Jama'ah;
4. Ketua DKM dipilih dan disyahkan
dalam Musyawarah Jama'ah;
5. Anggota Pengurus dipilih dan disyahkan
oleh Ketua DKM;
6. Untuk mengarahkan dan mengawasi
aktivitas kepengurusan dibentuk Dewan Penasehat Al-Furqon;
7. Ketua dan Anggota Dewan Penasehat
dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Jama'ah.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Musyawarah Jama'ah
1.
Musyawarah
Jama'ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi;
2.
Musyawarah
Jama'ah diadakan atas undangan Pengurus DKM, yang dihadiri oleh:
·
Anggota
DKM Al-Furqon;
·
Ketua
RW/RT di lingkungan Graha Citalang Permai yang diundang oleh Pengurus DKM;
·
Tokoh
Masyarakat di lingkungan Graha Citalang Permai
yang diundang oleh Pengurus DKM;
·
Undangan
khusus lainnya yang diperlukan.
3.
Musyawarah
Jama'ah diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali pada akhir periode
kepengurusan.
4.
Agenda
Musyawarah Jama'ah:
·
Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus;
·
Penetapan
AD/ART;
·
Penetapan
Pedoman/Aturan Organisasi;
·
Penyusunan
Program Kerja;
·
Penetapan
Bagan & Struktur Organisasi;
·
Pemilihan
dan Pengukuhan Ketua DKM periode berikutnya.
Pasal 15
Musyawarah Jama'ah
Luar Biasa
1.
Musyawarah
Jama'ah Luar Biasa adalah musyawarah darurat menyangkut keselamatan dan
kelangsungan aktivitas organisasi, apabila:
·
Ketua
DKM berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya;
·
Ketua
DKM melanggar AD/ART;
·
Ketua
DKM melakukan tindak pidana.
2.
Musyawarah
Jama'ah Luar Biasa diadakan atas undangan Pengurus DKM, yang dihadiri oleh:
·
Anggota
DKM Al-Furqon;
·
Ketua
RW/RT di lingkungan Graha Citalang Permai yang diundang oleh Pengurus;
·
Tokoh
Masyarakat di lingkungan Graha Citalang Permai yang diundang oleh Pengurus;
·
Undangan
khusus lainnya yang diperlukan.
Pasal 16
Keabsahan Musyawarah
1.
Musyawarah
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (separuh) perserta yang
telah diundang secara sah oleh Pengurus DKM;
2.
Apabila
jumlah peserta musyawarah yang hadir tidak memenuhi separuhnya, maka
musyawarah ditunda selama 30 menit, dan setelah itu dapat dibuka serta
dinyatakan sah tanpa memandang jumlah kehadiran.
Pasal 17
Keputusan Musyawarah
1.
Keputusan
semua jenis musyarah diusahakan diambil dengan cara mufakat, jika tidak dapat
dicapai dengan mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
2.
Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup
BAB V
PERBENDAHARAAN &
PENGGUNAAN ASSET
Pasal 18
Perbendaharaan
Perbendaharaan
DKM Al-Furqon adalah seluruh Kekayaan/asset diperoleh dari:
1.
Zakat,
Infaq, Shodaqoh;
2.
Bantuan
donatur yang bersifat tidak mengikat;
3.
Sumber-sumber
lain yang halal secara syar'i.
Pasal 19
Penggunaan Asset
Seluruh
kekayaan/asset yang diperoleh sepenuhnya dipergunakan untuk merealisasikan
seluruh program kerja dan kegiatan DKM Al-Furqon yang telah ditetapkan dalam
Musyawarah Jama'ah.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 20
Perubahan Anggaran
Dasar
Perubahan/revisi
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama'ah.
Pasal 21
Pembubaran
1.
Pembubaran
DKM Al-Furqon hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama'ah;
2.
Setelah
DKM Al-Furqon dinyatakan bubar, maka segala kekayaan/asset sepenuhnya menjadi
hak milik Ummat Islam untuk selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan
Ummat.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN
PENGESAHAN
Pasal 22
Aturan Tambahan
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah
Tangga;
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dimuat dalam bentuk
Pedoman, ketentuan, atau aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Pengesahan
Anggaran Dasar ini perbaharui
dan disyahkan dalam Musyawarah Jama'ah Masjid Al-Furqon
pada tanggal…………………………di Masjid Al-Furqon Graha Citalang Permai Desa Citalang Kecamatan Purwakarta – PURWAKARTA.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
DKM MASJID AL-
FURQON
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN
MASJID (DKM)
MASJID AL- FURQON
PERUM GRAHA
CITALANG PERMAI - DESA CITALANG - KECAMATAN PURWAKARTA
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Syarat
Pengurus DKM
Syarat
dasar menjadi Pengurus DKM adalah beragama Islam, sehat jasmani dan rohani,
berkelakuan baik, memahami dasar-dasar fiqih Islam dan menyetujui Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM.
Pasal 2
Hak
& Kewajiban Pengurus DKM
1.
Pengurus
berhak memperoleh perlakuan yang sama dan memberi suara/pendapat baik secara
lisan maupun tulisan;
2.
Pengurus
DKM berkewajiban:
a.
Bertaqwa
kepada Allah SWT dan berakhlak Islami;
b.
Mentaati
AD dan ART;
c.
Melaksanakan
segala keputusan rapat;
d.
Berperan
aktif dalam kegiatan DKM;
e.
Menghadiri
undangan rapat; Menjaga dan ikut serta menjujung tinggi nama baik DKM.
Pasal 3
Larangan
& Sangsi
1.
Pengurus
DKM dilarang;
a. Melakukan usaha-usaha yang
menimbulkan pertentangan atau perpecahan dalam organisasi DKM;
b. Melalaikan kewajiban seperti pada pasal
2 ayat 2 di atas;
c. Dengan nyata-nyata melanggar aturan
Allah dan Rasul-Nya.
2.
Apabila
melanggar pasal 3 ayat 1 di atas, pengurus DKM dapat dikenakan sanksi berupa
teguran lisan maupun tulisan oleh Ketua atau Wakil Ketua DKM.
BAB II
PENETAPAN PENGURUS
Pasal 4
Pembentukan Pengurus DKM
1.
Pengurus
adalah anggota yang dicalonkan dan terpilih secara aklamasi;
2.
Pengurus
dibentuk dan dibubarkan dalam rapat pleno/suro yang diadakan setiap empat tahun
sekali;
3.
Pengurus
terdiri dari: (a) Penasihat; (b) Ketua; (c) Wakil Ketua; (d) Sekretaris; (e)
Bendahara; (f) Bidang Idaroh; (g) Bidang Imaroh; dan (h) Bidang Ri’ayah.
Struktur Pengurus DKM terlihat dalam Lampiran.
Pasal 5
Tugas Pokok Pengurus DKM
Tugas
pokok Pengurus DKM secara garis besar adalah sbb:
(a) Penasihat
Memberikan pengarahan dan nasehat
kepada Pengurus DKM
(b)
Ketua
o
Memimpin
dan membina DKM secara menyeluruh berdasarkan AD/ART;
o Menjalankan dan mengevaluasi program
kerja dan anggaran DKM yang diusulkan oleh masing-masing Bidang;
o Membuat laporan kegiatan DKM dalam
Rapat Pengurus setiap akhir tahun.
(c) Sekretaris
o Membuat administrasi DKM;
o Membuat undangan & notulen rapat
atau kegiatan-kegiatan lain;
o Mendistribusikan informasi-informasi
kepada seluruh pengurus DKM
(d) Bendahara
o Melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan keuangan DKM;
o Membuat pembukuan dan laporan yang
berkaitan dengan keuangan;
o Mengumumkan posisi keuangan setiap
Jum’at.
(e) Bidang
Idaroh
Bertugas membuat program kerja
tahunan dan sekaligus melaksanakan program kerja tersebut yang telah disetujui
rapat pengurus dibidang pengembangan infrastruktur dan fasilitas Mesjid.
(f) Bidang
Imaroh
Bertugas membuat program kerja
tahunan dan sekaligus melaksanakan program kerja tsb yang telah disetujui rapat
pengurus dibidang peribadatan dan kegiatan sosial dilingkungan Mesjid.
(g) Bidang
Ri’ayah
Bertugas membuat program kerja
tahunan dan sekaligus melaksanakan program kerja tsb yang telah disetujui rapat
pengurus dibidang pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas Mesjid.
Pasal 6
Kehilangan
Kepengurusan
Pengurus
DKM dapat kehilangan kepengurusannya apabila:
1.
Terbukti
tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan AD/ART;
2.
Terbukti
melanggar AD/ART;
3.
Mengundurkan
diri secara tertulis atas permintaan sendiri kepada ketua DKM;
4.
Meninggalkan
dunia.
Setelah
secara sah dinyatakan kehilangan haknya menjadi pengurus, selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah itu, ketua menentukan penggantinya melalui sidang pleno.
BAB III
R A P A T
Pasal 7
Rapat Pleno
1.
Tugas
pokok rapat pleno adalah merubah AD/ART dan formatur kepengurusan;
2.
Rapat
pleno dilaksanakan empat tahun sekali atau sewaktu-waktu bila dirasakan sangat
perlu;
3.
Rapat
pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
pengurus.
Pasal 8
Rapat Pengurus
1.
Tugas
pokok rapat pengurus;
a. Membuat program kerja selama masa
bakti kepengurusan;
b. Mengevaluasi program kerja
sebelumnya;
c. Membuat & mengevaluasi AD/ART;
d. Membicarakan dan melakukan evaluasi
masalah-masalah khusus yang sedang terjadi dalam organisasi.
2.
Rapat
pengurus dilaksanakan 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bila dirasakan sangat
perlu;
3.
Rapat
pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
pengurus.
Pasal 9
Rapat Kerja
1.
Tugas
pokok rapat kerja;
2.
Rapat
kerja dilaksanakan minimal satu bulan sekali atau sewaktu-waktu bila dirasakan
sangat perlu;
3.
Rapat
kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan DKM
Untuk
melaksanakan Program Kerja, DKM memperoleh sumber dana dari Zakat, Infaq,
shodaqoh jariah, sumbangan dan bantuan yang sah dan halal serta tidak mengikat,
serta usaha-usaha lain yang sah dan halal.
Pasal 11
Laporan Keuangan
1.
Segala
persoalan yang berhubungan dengan keuangan dan sumber keuangan baik yang masuk
maupun yang keluar harus dibukukan dan dapat dipertanggungjawabkan;
2.
Laporan
keuangan dibuat oleh bendahara secara berkala, minimal sebulan sekali dan
dilaporkan dalam Rapat Kerja.
BAB V
LAIN-LAI
Pasal 12
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga
Anggaran
Rumah Tangga ini dapat dirubah oleh Rapat Pleno dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus DKM yang hadir.
Pasal 13
Lain-Lain
Hal-hal
yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
peraturan-peraturan tersendiri yang disepakati dan disahkan oleh Rapat Pengurus
DKM.
BAB VI
PENGESAHAN
Pasal 14 Pengesahan
ART
ini disahkan oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Purwakarta. Kantor Urusan
Agama / Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan Purwakarta :
Nomor : _________________________
Tanggal : _________________________
Penasehat
…………………………
|
|
Ketua
…………………………
|
|
Sekretaris
…………………………
|
|
Bendahara
…………………………
|
|
Ketua Bidang Imaroh
………………………
|
|
Ketua Bidang Idaroh
…………………………
|
|
Ketua Bidang Ri’ayah
…………………………
|
Mengetahui / Mengesahkan :
Ketua
BKM Kecamatan Purwakarta / Ketua BKM Kab.Purwakarta
AD & ART
Radak thankyou
BalasHapustoyib
BalasHapus